Dewi Wahyuni Siapkan Persyaratan Pengajuan ke Pengadilan Agama
PESAWARAN, metro7.co.id – Dewi Wahyuni, janda paruh baya yang saat ini tengah berjuang mencari keadilan atas rumah milik almarhum suaminya, kini telah berupaya mengajukan penetapan waris ke Pengadilan Agama Gedong Tataan.
Ditemui ketika mengurus surat-surat sebagai persyaratan pengajuan gugatan ke pengadilan, Rabu (6/1/2021), Dewi menuturkan, dirinya kini berharap sepenuhnya kepada pengadilan agar dapat mendapatkan kembali apa yang menjadi hak miliknya.
“Saya berjuang minta keadilan, harapan saya kepada pengadilan agama supaya apa yang menjadi hak saya bisa kembali kepada saya,” ujar warga Desa Taman Sari itu.
Dewi mengatakan, saat ini dirinya tengah mempersiapkan syarat pengajuan gugatan ke Pengadilan Agama Gedong Tataan.
“Iya mas, saya lagi nyiapin syarat -syarat ke pengadilan agama gedong Tataan mudah- mudahan dalam waktu dekat ini bisa segera masuk tahap persidangan,” kata Dewi.
Selain itu, Dewi juga mengaku mendapat dukungan dari banyak pihak mulai dari keluarga, LSM, hingga para wartawan yang prihatin atas masalah yang dialaminya.
“Alhamdulillah mas, sejauh ini saya didukung keluarga dan sura-teman dari LSM dan wartawan dari organisasi KOWAPPI, pemerintah desa Taman Sari juga mempermudah ketika ngurus surat menyurat buat ke Pengadilan Agama,” sambungnya.
Lebih lanjut Dewi berharap semoga permasalahan yang dihadapinya bisa segera selesai dan apa yang menjadi haknya bisa kembali lagi.
“Saya minta doanya kepada semua pihak agar segera diberi kemudahan dan apa yang menjadi hak saya segera kembali kepada saya,” pungkas Dewi Wahyuni.