BANDARLAMPUNG, metro7.co.id – Pengurus Komite Sekolah SMA Negeri 7 Bandar Lampung memprotes keputusan kepala sekolah Linda Krisnawati, yang memberhentikan kepengurusan mereka secara sepihak

Hal itu disampaikan ketua komite SMA Negeri 7 Hoiri, Minggu, (31/1/2021), kepada para awak media, menurut Hoiri, keputusan kepala sekolah tersebut dinilai sepihak dan tidak sesuai mekanisme.

 

“Di sini saya ingin menyatakan bahwa keputusan Kepala Sekolah SMA Negeri 7 men-demisioner-kan kepengurusan komite sekolah pada tanggal 28 Januari lalu adalah tidak tepat karena pada hari itu rapat tidak dihadiri seluruh wali murid dan rapat tidak untuk agenda penggantian pengurus komite,” jelasnya.

 

Selain itu Hoiri mengatakan, SK kepengurusan komite berlaku hingga tahun 2022 dan merupakan SK dari kepala sekolah sebelumnya sehingga menurut nya kepala sekolah saat ini tidak bisa memberhentikan begitu saja.

“Kami pegang SK tahun 2019 Sampai 2022 yang ditanda tangani kepala sekolah sebelumnya (Sudarisman. S.Pd) sedangkan kepala sekolah saat ini mengatakan alasan demisioner karena SK tahun 2018 sampai 2021 ” ungkapnya.

Lebih lanjut Hoiri menambahkan telah melayangkan surat pernyataan menolak keputusan tersebut kepada pihak sekolah yang diketahui oleh dinas pendidikan.

“Kami sudah melayangkan surat keberatan atas keputusan kepala sekolah karena kami menilai semua yang diputuskan tidak sesuai dengan aturan, karena saya tegaskan bahwa kami siap digantikan asal sesuai dengan prosedur tidak mempermalukan kami seperti ini,” pungkasnya.