Kedapatan Tidak Pakai Masker, 30 Orang Pengunjung Pasar Bambu Kuning Disanksi
BANDARLAMPUNG, metro7.co.id – Polda Lampung bersama TNI dan Sat Pol PP Provinsi Lampung melaksanakan Penertiban Protokol Kesehatan, penyemprotan desinfektan, membagikan masker dan memberikan imbauan kepada masyarakat, untuk membatasi diri dari interaksi sosial, di Pasar Bambu Kuning, Minggu (4/10/2020).
Selain memberikan penjelasan kepada masyarakat aparat gabungan juga melakukan penyemprotan desinfektan di sekitar lokasi pasar.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Zulman Topani mengatakan pada kegiatan penertiban prokes covid-19 tersebut mendapati 30 pengunjung Pasar Bambu Kuning yang kedapatan tidak menggunakan masker.
“Dari Kegiatan tersebut didapati pelanggar sebanyak 30 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang kemudian diberikan sanksi teguran lisan, push up dan hormat bendera. Setelah itu para pelanggar diberikan penjelasan dan diberi Masker,” jelasnya.
Zulman juga mengatakan, Polda Lampung mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, hindari kerumunan, dan selalu menggunakan masker.
“Diharapkan kepada masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan saat di luar rumah ataupun di tempat-tempat keramaian agar dapat meminimalisir penyebaran covid-19,” pungkasnya.