BANDARLAMPUNG, metro7.co.id – Kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP) tahun 2021 menuai polemik dari berbagai kalangan. Khususnya, masyarakat yang menilai kebijakan ini tidak tepat karena situasi masyarakat sedang mengalami kesulitan perekonomian akibat pandemi covid-19.

Kenaikan pendapatan PNS tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021 yang diterbitkan 8 Februari 2021. Oleh masyarakat, Pemerintah Provinsi Lampung dituding tidak peka terhadap nasib rakyat kecil.

Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Sekretaris Daerah, Fahrizal Darminto memberikan keterangan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2021 di Kantor Gubernur Lampung, Senin (22/2/2021).

Fahrizal Darminto mengatakan, TPP ASN Provinsi Lampung tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Yang telah disetujui oleh Kemendagri melalui Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor: 900/933/KEUDA tanggal 5 Februari 2021 perihal Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

Fahrizal juga menyebutkan bahwa besaran Penghasilan yang tertera dalam pergub tersebut, merupakan angka tertinggi, di mana nilai pembayaran sebenarnya akan berdasarkan penilaian kehadiran dan kinerja ASN, yang mana akan dihitung dan dikontrol sesuai dengan keuangan daerah.

“Dinilai sesuai dengan kehadiran dan kinerja, selain itu juga berdasarkan Anggaran Daerah, jika tidak ada anggaran ya tidak akan dibayarkan,” ungkap Fahrizal.[]