BANDARLAMPUNG, metro7.co.id – Pemilik suara terbanyak pada pemilihan Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana-Deddy Amrullah, harus menerima kenyataan pahit. Paslon nomor utut 3 itu didiskualifikasi KPU Kota Bandar Lampung.

Pembatalan kemenangan Eva-Deddy itu secara resmi terbit dalam surat keputusan KPU nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 pada Jumat (8/1/2021).

Surat keputusan itu juga berdasarkan keputusan Bawaslu nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 sebagai pengabulan atas gugatan paslon nomor urut 2, Yusuf Kohar.

Sebelumnya, Eva Dwiana setelah mengetahui keputusan Bawaslu, meminta para pendukungnya untuk tetap tenang.

“Ini bukan penentuan dari siapa pun. Ini ditentukan yang di atas dan doa dari masyarakat Bandar Lampung. Bunda berharap kepada semuanya, kita jangan pernah menyerah. Kita melakukan sesuatu sesuai tatanan hukum. Tugas bunda melakukan sesuai dengan aturan yang ada di KPU,” ucap Eva Dwiana.

Eva Dwiana – Deddy Amarullah merupakan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung yang diusung partai PDIP, Gerindra, dan Nasdem.