BANDAR LAMPUNG, metro7.co.id – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meresmikan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pesawaran, Pringsewu dan Tulang Bawang Barat secara virtual di Ruang Gedung Wiyono Siregar, Polda Lampung, Kamis (8/10/2020).

Pada kesempatan itu, Gubernur didampingi Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto meresmikan pengoperasian satuan penyelenggaraan administrasi SIM Polres Pringsewu dan Tubaba.

Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik, jelas Gubernur, merupakan langkah yang harus diupayakan seiring dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat tentang peningkatan pelayanan publik

“Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Administrasi Penyelenggaraan Sistem Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor, bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, maka perlu diselenggarakan suatu sistem pelayanan administrasi yang terintegrasi,” jelas Gubernur.

Gubernur menambahkan, Provinsi Lampung juga telah dibentuk Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Lampung yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Lampung melalui sinergi dan kerjasama yang baik antar seluruh komponen.

“Hingga saat ini di Provinsi Lampung telah dikembangkan berbagai inovasi pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ujar Gubernur.

Diharapkan dengan adanya Samsat ini dapat meningkatkan penerimaan PAD Provinsi Lampung sebagai modal pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat menuju Provinsi Lampung Berjaya.

“Pemprov Lampung berharap, dengan peresmian Samsat Induk di wilayah Kabupaten Pesawaran, Pringsewu dan Tulang Bawang Barat ini kita dapat mewujudkan harapan masyarakat wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas, cepat, efektif dan efisien,” pungkas Arinal Djunaidi.***