METRO, metro7.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mengesahkan tiga rncangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemkot Metro menjadi Peraturan Daerah. Ketok palu pengesahan langsung dipimpin oleh Ketua DRRD Kota Metro, di Gedung DPRD setempat, Jumat (5/3/2021).

Rapat paripurna pembicaraan tingkat II DPRD Kota Metro berjalan lancar. Semua anggota DPRD hadir dan menyetujui tiga raperda sehingga langsung disahkan menjadi peraturan daerah. Ketiga raperda itu, yakni Perda tentang penyelenggaran penanaman modal, Perda adaptasi ebiasaan baru dalam pencegaan dan pengendalian Covid-19, dan Perda penanggulangan kemiskinan daerah.

Ketua DPRD Kota Metro, Tondi MG Nasution, ST mengatakn bahwa, sebelum di sahkan ketiga raperda tersebut sudah melalui pembahasan dan di kaji oleh masing-masing Pantia Khusus (Pansus).

“Untuk Pansus I membahas Raperda tentang penyelenggaran penanaman modal, Pansus II tentang adaptasi ebiasaan baru dalam pencegaan dan pengendalian Covid-19, dan Pansus III Perda penanggulangan kemiskinan daerah. Semua pansus sudah menyetujui meskipun ada beberapa revisi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Tondi ketiga Raperda secara substantif dan redaksional sudah ketentuan yang berlaku dan dapat diterima.

“Dengan adanya prodak hukum ketiga perda yang sah ini. Semoga Pemkot Metro dapat menjalankan sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.[]