METRO, metro7.co.id – Pakai rompi merah, mantan anggota DPRD Kota Metro periode 2019 – 2024 digiring ke mobil tahanan Kejari Metro, Rabu (11/1).

Ya, AJ bersama rekannya SFK rencananya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Metro. Sebelumnya ia dipriksa sejak pukul 11.00 hingga 15.45 Wib.

Kajari Metro, Virginia Hariztavianne didampingi Kasi Intel Debi Resta Yudha mengatakan, pemeriksaan AJ bersama rekannya merupakan pemeriksaan tahap kedua. Setelah dilakukan pemeriksaan tahap kedua, barang bukti beserta tersangka akan dilakukan penahanan.

“Tersangkanya ada tiga. Kemudian kita akan melaksanakan penahanannya hari dimulai tanggal 11 sampai dengan 30 Januari kedepan,” ungkapnya.

Menurutnya, pembayaran pajak tersebut dapat dilakukan melalui Kantor Pajak. Terlebih pembayaran pajak tersebut nantinya akan dapat mengurangi masa tahanan.

“Jadi ada tiga yang ditetapkan tersangka. Satu tersangka tidak hadir karena sakit dan ada keterangan dokternya,” bebernya.

Diketahui, diduga melakukan penggelapan pajak, mantan Anggota DPRD Kota Metro periode 2014-2019 AJ (55) ditetapkan sebagai tersangka. AJ ditetapkan bersama rekannya SFK (45), dan KA (38).

“Penangkapan AJ bersama rekannya dilakukan atas dugaan penggelapan dana pajak perusahaan sebesar Rp130 juta,” urainya.

Kajari memastikan, sudah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana bidang perpajakan di Kejaksaan Negeri Metro.

“Penyerahan dilakukan oleh penyidik PPNS pada kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung dengan didampingi oleh tim Korwas Polda Lampung,” sambungnya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 39 Ayat (1) Huruf C, atau Huruf I, jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.