GML Desak Pemkot Metro Susun Regulasi Bagi Papan Karangan Bunga
METRO, metro7.co.id – Dinilai sebagai potensi bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), Ormas Gema Masyarakat Lampung (GML) mendesak Pemkot Metro membuat regulasi retribusi bagi pemasangan papan karang bunga di tempat-tempat umum.
Ketua DPD GML Kota Metro, Slamet Riadi mengatakan, pemasangan karangan bunga berisi ucapan dalam berbagai moment, menjadi trend dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. Kondisi itu, merupakan potensi untuk peningkatan PAD.
“Pemkot Metro harus jeli mensikapinya, dengan membuat regulasi untuk pemungutan retribusi bagi pemasangan karangan bunga pada tempat-tempat umum,” kata Slamet Riadi, Minggu (28/02/2021).
Ia meneruskan, sebagai pembanding, para pedagang kaki lima dan hamparan pada sejumlah titik di seputar pasar Kota Metro, setiap hari mendapatkan berbagai pungutan retribusi. Lalu, jika ada pedagang kaki lima yang menjajakan dagangannya di atas trotoar, aparat penegak perda langsung melakukan penertiban.
“Namun, saat puluhan hingga ratusan karangan bunga berjejer di atas trotoar yang dipasang oleh pengusaha papan karangam bunga, yang notabene pengusaha menengah ke atas, tidak ada tindakan apapun,” ucapnya.
Sebelumnya, pemasangan papan karangan bunga sebagai bentuk ucapan atas pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Metro menuai protes. Pasalnya, papan dipasang di atas trotoar, sehingga mengganggu pejalan kaki.
Seperti diungkapkan oleh Okta, salah seorang warga Kota Metro. Menurut dia, deretan papan karangan bunga yang berisi ucapan selamat atas pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Metro, dipasang di atas trotoar. Sebagian memang dipasang agak di tepi, tetapi lebih banyak dipasang hingga di tengah trotoar, tentu saja sangat mengganggu pejalan kaki. “Iya, kami sangat terganggu, bahkan saat melewatinya, terpaksa harus turun ke jalan. Kan berbahaya,” kata Okta, Jumat (26/02/2021). (*)