METRO, metro7.co.id – Ketua Komisi III Angkat Bicara, terkait adanya pemberitaan gedung tiga lantai yang belum kantongi izin mendirikan bangunan menuai protes.

Subhan, S.E., Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, Jum’at (26/02/21) usai Paripurna mengatakan, bahwa semestinya sebelum melaksanakan pembangunan, harus diurus terlebih dahulu izinnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Semestinya sebelum mendirikan sebuah bangunan, ya terlebih dahulu dibuat izinnya, apalagi memang bertujuan baik ingin melaksanakan kegiatan pendidikan, karena bila tidak sesuai peraturan pasti akan dapat sanksi,” ujarnya.

Lanjut Subhan, bahwa yang lebih kompeten adalah Dinas yang mengeluarkan izin, bagaimana mekanisme dan persyaratan dalam mendirikan bangunan yang telah diatur dalam peraturan terkait IMB dan bila terjadi pelanggaran tentu ada sanksinya.

“Dinas yang berkompeten yang berkaitan dengan perizinanlah yang mengetahui syarat dan ketentuan tentang IMB, bila terjadi pelanggaran tentu akan mendapatkan sanksi,” jelas Subhan.

Sementara Sri Mulyani selaku Badan Koordimasi Penataan Ruang Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Metro, hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait bangunan belum kantongi IMB sedang tidak berada di tempat.[]