METRO, metro7.co.id – Pemerintah Kota Metro kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk seluruh sekolah pada Rabu (23/2).

“Kapasitasnya dibatasi maksimal hanya 50 persen dari ruang kelas,” terang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro Suwandi, Selasa (22/2).

Menurut Suwandi, penerapan PTM terbatas itu merujuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Kota Metro.

Diterangkan, PTM itu hanya bersifat tawaran. Jika orang tua peserta didik tidak mengizinkan anaknya mengikuti PTM, maka akan dilaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Ia menjelaskan, pelaksanaan PTM terbatas tersebut juga merujuk Surat Edaran Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi. Lalu, pelaksanaan keputusan bersama 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19. Kemudian, Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/ 0702/ V.01/ 2022 tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di masa pandemi covid-19 pada satuan pendidikan.