METRO, metro7.co.id – Kasus dugaan mark up yang menyeret dua tersangka ke balik jeruji pada proyek rehab Pasar Cendrawasi Kota Metro sebesar Rp 3,7 miliar dari APBD Tahun 2018 kembali dibuka Kejaksaan Negeri Metro.

Dalam konferensi pers, Senin (22/3/2021), Kepala Kejari Metro, Virgina Hariztanne, yang didampingi Kasi Pidana Khusus, Subhan Gunawan, mengungkapkan, 27 orang saksi sudah diperiksa untuk kasus tersebut.

“Jadi pada tanggal 20 Maret 2021, tim penyidik telah kembali melakukan pemeriksaan dua orang tersangka di Rutan Kelas IIA Metro. Kami telah menerima pengembalian uang titipan terkait uang pengganti,” kata Subhan.

Pengembalian uang tersebut, lanjut Subhan, yang pertama pada 16 Februari 2021 dari saudara A sebesar Rp 25 juta. A adalah saksi yang memfasilitasi tersangka S untuk mendapatkan CV Habirka Persada.

“Tersangka S ini menghubungi A. Kemudian A menemui direktur perusahaan.Perusahaan tersebut dipakai S untuk mengikuti proses lelang tender proyek rehab Pasar Cendrawasi dan dimenangkan,” jelasnya.

Sementara, kata Subhan lagi, kejaksaan telah menerima kembali uang pengganti sebesat Rp 456.680.000,00 yang mengembalikan adalah Iwan, anak dari Hendra alias Aan yang saat ini sudah meninggal dunia.

“Jadi, Iwan datan kesini (Kejari_Red) untuk mengembalikan kerugian negara. Keterkaitan almarhum Aan ini bersama-sama dengan S melakukan perbuatan melawan hukum, mark up kegiatan Pasar Cendrawasi,” ujarnya.[]