KOTAMETRO, metro7.co.id – Puluhan pengendara roda dua dan roda empat terjaring operasi yustisi penegakan disiplin Peraturan Walikota Metro Nomor 39 Tahun 2020, di perempatan lampu merah Terminal 16c Mulyojati Metro Barat, Kota Metro, Lampung, Selasa ( 21/09/2020).

Mereka yang terjaring dinyatakan bersalah berdasarkan Perda Nomor 39 Tahun 2020. Pasalnya mereka saat beraktifitas tidak mematuhi potokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kota Metro.

Koordinator Penanganan Covid-19 Kecamatan Metro Barat, Abdul Kadir Shofari, mengatakan bahwa, operasi ini melibatkan sejumlah unsur, diantaranya Satpol PP, anggota TNI, anggota polisi, Lurah, dan dinas perhubungan. “Jadi bagi pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan kita berhentikan, seperi tidak memakai maker,” ungkapnya.

Razia ini, kata Kadir, sifatnya memberikan tindakan hukuman dengan cara persuasif agar masyarakat  taat dan tertib untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai penularan Covid-19. “Ya dimulai dari diri sendiri mematuhi protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah. Kita mengajak masyarakat untuk tertib melakukan aktifitas dan rutinitas dengan memaki masker,” pungkasnya.***