KPU Tetapkan DPT Pilkada Way Kanan
WAY KANAN, metro7.co.id – Kabupaten Way Kanan menetapkan DPT Pilkada sebanyak 323.068. Hal ini ditetapkan dalam rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapannya sebagai Daftar Pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak Tahun 2020 di Aula KPU Way Kanan, Selasa (13/10/2020).
Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan mengatakan bahwa KPU mengakomodir tanggapan dari berbagai pihak untuk memperbaiki data DPS yang sudah diumumkan.
“Tanggapan dan masukan selalu kami tunggu dari Bawaslu, Tim Kampanye Pasangan Calon dan stake holder,” ujarnya.
Masukan tersebut menurutnya, harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, nomor induk kependudukan, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi TPS.
“KPU telah mengkomunikasikan kepada LO Pasangan Calon, agar setiap rapat pleno baik di tingkat PPS maupun PPK, Tim Pemenangan Pasangan Calon juga telah secara pro-aktif mengutus perwakilannya sehingga bisa memperoleh informasi yang komprehensif terhadap dinamika data pemilih ini,” katanya.
Upaya yang telah dilakukan KPU Way Kanan dalam melindungi hak pilih yaitu berkordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk mendorong perekaman KTP elektronik serta pembersihan data warga meninggal dunia, juga berkordinasi dengan Lapas Way Kanan mendata warga binaan yang memiliki hak pilih hingga 9 Desember nanti.
Sementara itu Kordiv Data I Gede Klipz Darmaja mengatakan bahwa berdasarkan rekapitulasi DPSHP untuk kecamatan Blambangan Umpu 23.875, Umpu Semenguk 21.980, Negeri Agung 25.890, Bahuga 8.180, Way Tuba 17.468, Bumi Agung 19.120, Pakuan Ratu 29.425, Buay Bahuga 15.339, Negara Batin 24.523, Negeri Besar 14.734, Baradatu 30.140, Gunung Labuhan 21.496, Banjit 32.520, Kasui 22.350 dan Rebang Tangkas 16.028 pemilih.
Dari data DPS 322.824 bertambah dalam DPSHP menjadi 323.068 pemilih. DPSHP mencatat pemilih baru 1.357 pemilih TMS 1.113 dan Pemilih ubah data 299.