LAMPUNG SELATAN, metro7.co.id – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Rulung Sari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan diduga melanggar Permendagri. 

Hal itu diungkapkan salah satu warga kepada media ini, Selasa (29/6/2021). Warga yang enggan ditulis namanya ini menyebutkan, Panitia Pilkades Rulung Sari berisikan anggota aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD ).

“Karena sudah jelas  BPD yang membentuk  Panitia Pilkades dan anggota BPD tidak bisa menjadi anggota Panitia Pilkades. Tapi nyatanya, masih menjabat anggota BPD dan anggota Panitia Pilkades,” jelasnya.

Menanggapi laporan warga tersebut, Ketua WN 88 Unit 13 Provinsi Lampung Bustomi Marzuki, mengatakan, telah melakukan penelusuran dan mendapati memang ada pelanggaran administrasi terkait Pilkades Desa Rulung Sari.

“Menelusuri  info dari warga bahwa ketua BPD sekarang sudah ganti, dan Ketua BPD yang baru itu yang membentuk panitia pemilihan kepala Desa padahal sk nya belum terbit,” katanya.

Bustomi juga mengingatkan, penyelenggara Pilkades harus memperhatikan Permendagri no 112 tahun 2014. 

“Sudah jelas mengamanatkan BPD  diberi kewenangan membentuk panitia dan memberi SK panitia penyelenggara Pilkades dan Anggota BPD tidak bisa menjadi anggota panitia Pilkades. Ini untuk pembelajaran berdemokrasi yang baik,” ujarnya. 

Lebih lanjut Bustomi berharap agar Bupati Lampung Selatan mengevaluasi kembali Panitia Pilkades Rulung Sari agar bisa berjalan sesuai aturan yang ditentukan pemerintah. 

“Bapak Bupati Lampung Selatan perlu koreksi Panitia Pilkades Rulung Sari agar sistem demokrasi berjalan dengan benar,” tegasnya.[]