LAMPUNGSELATAN, metro7.co.id – Karantina Pertanian Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) berhasil menggagalkan penyelundupan 2 ekor anak orangutan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Senin (26/4/2021) malam.

Menurut Subkoordinator Karantina Hewan, Akhir Santoso, orangutan yang berasal dari Lubuk Pakam Sumatra Utara itu rencananya akan dibawa menuju Tangerang, Banten, dengan cara dimasukkan dalam keranjang buah berukuran kecil dan ditempatkan pada bagasi bus.

“Orangutan Sumatera berjenis kelamin jantan dan betina atau sepasang ini diperkirakan berumur kurang dari 1 tahun dan diduga kuat merupakan bentuk praktik jual beli satwa,” jelasnya.

Orangutan sumatera (Pongo abelli) merupakan spesies orangutan langka dan saat ini sedang diamankan di Kantor Karantina Pertanian Lampung untuk penanganan lebih lanjut.

Selain orangutan, tim gabungan juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan burung puyuh tarun-tarun sebanyak 20 ekor dan burung madu 30 ekor asal Lampung. Burung-burung tersebut rencananya akan dibawa menuju Jakarta.

Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Lampung, Muh.Jumadh mengatakan perbuatan pelaku tersebut telah melanggar UU No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun, denda maksimal 2 miliyar rupiah. Tak hanya itu, pelaku juga melanggar UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancama pidana paling lama 5 tahun, denda maksimal 100 juta rupiah.

“Selanjutnya Karantina Pertanian Lampung akan segera berkoordinasi dengan pihak BKSDA untuk proses lebih lanjut,” tegas Muh.Jumadh.[]