BANDAR LAMPUNG, metro7.co.id – Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti kasus narkoba yang ditangani selama Juli hingga Agustus 2021, Jumat (20/8/2021). Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memimpin langsung kegiatan tersebut.

 

Dalam keterangan pemusnahan barang bukti itu, ada 10 kasus narkoba yang berhasil diungkap KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan selama Juli hingga Agustus 2021. Kesemuanya diamankan pada area pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni.

 

Diterangkan, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 13 orang, terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan. Barang bukti yang berhasil disita berupa sabu-sabu sebanyak 73 kg, ganja sebanyak 111 kg, pil ekstasi sebanyak 4.050 butir.

 

“Bahwasanya biarpun dalam situasi covid-19, tindakan kejahatan tetap kita berantas, dikarenakan situasi covid-19 ini bisa dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan, untuk melakukan aksinya di wilayah Lampung Selatan,” kata Hendro. 

 

Menurutnya, pengungkapan kasus narkoba merupakan sebuah prestasi dan perlu diapresiasi. Terlebih, di masa pandemi covid-19, polisi tengah berupaya mengatasi pandemi covid-19, namun tidak lupa dalam tugas pokok serta fungsinya menjaga Kamtibmas, terutama menumpas peredaran narkoba.

 

Kata Hendro legi, wilayah Lampung Selatan masih tinggi peredaran narkobanya. Mengingat, ini merupakan kedua kalinya Kapolda melakukan pemusnahan BB di Lampung Selatan dalam kurun waktu tiga bulan. 

 

“Sekitar 3 (tiga) bulan yang lalu saya datang kesini untuk memusnahkan barang bukti narkoba, dan sekarang ini saya datang kembali untuk kembali memusnahkan barang bukti narkoba yang terhitung hasil ungkap kasus dalam kurun waktu 2 (dua) bulan terakhir ini,” ungkap Hendro.

 

Hendro juga menyampaikan mengapresiasi keberhasilan Polres Lampung Selatan dan jajarannya dalam penggagalan upaya penyelundupan gelap narkoba.

 

 “Polda Lampung akan memberikan penghargaan kepada anggota-anggota yang berhasil dan ikut dalam pengungkapan kasus atas kejahatan penyalahgunaan narkoba di Lampung Selatan ini,” tegas Hendro.[]