LAMPUNG TENGAH, metro7.co.id – Satres Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan dua pemuda yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, Selasa (3/11/2020).

Penangkapan dua pemuda tersebut berdasarkan laporan yang masuk ke Polres Lampung. Satres Narkoba Polres Lampung Tengah pun datang dan mengintrogasi JP (24) dan SKN (24). Keduanya warga Kabupaten Pesawaran; JP dari Dusun Wonorejo, Kampung Trimulyo, Kecamatan Tegineneng dan SKN warga Dusun Ogan, Kecamatan Tegineneng.

Kasat Narkoba AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menjelaskan, curiga dengan gerak-gerik dua pemuda di halaman Masjid Istiqlal,Kelurahan Bandar Jaya, Kecamtan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, masyarakat pun menghubungi polisi.

“Mendapatkan informasi tersebut polisi datang dan melakukan introgasi dan penggeledahan dan didapat di sekitar pelaku berdiri, narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Sabu, berat beserta bungkus 0,37 gram,” papar AKP Hendra.

Pelaku JP bersama SKN berikut barang Buktinya pun dibawa ke Markas Polres Lampung Tengah guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Terhadap keduanya dibuatkan Laporan Polisi : LP / 1378 – A / XI / 2020 / Polda Lampung / Lampung Tengah tertanggal 3 November 2020.

“Guna Penyidikan Lebih lanjut Pelaku JP bersama SKN dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara,” tegas AKP Hendra.*