LAMPUNG TENGAH, metro7.co.id – IWS (39) warga Dusun IV Tanjung Baru, Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah, ditangkap Polisi di tempat kerjanya, Pabrik Triplek Terbanggi Besar pada Rabu (4/11/2020). Pasalnya, IWS sebelumnya dilaporkan mencuri HP.

Kapolsek Way Pengubuan, Iptu M Ali Mansur menerangkan, saat ditangkap, barang bukti berupa 1 HP android dan 1 HP lipat ada pada IWS yang tengah bekerja.

“Pelaku IWS ditangkap berdasarkan laporan korban,” kata Iptu M Ali Mansur.

Diungkapkannya, korban IWS adalah Heni Susanti (30). Warga Dusun V RT 025 RW 005, Kampung Candi Rejo, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. Laporan Heni bernokor LP/128-B/X/2020/Lpv/Res Lam-Teng/Sek Way Ubu, tertanggal 23 Oktober 2020.

Pencurian tersebut terjadi pada Jumat (23/10/2020) Sekitar pukul 02.30 WIB, ketika Heni sedang tidur. Pelaku, kata Iptu M Ali Mansur, masuk dengan cara merogoh grendel kunci pintu depan melalui lubang ventilasi. Pintu terbuka, IWS masuk.

“Pelaku mengambil HP milik korban yang terletak di atas kasur dan 2 unit HP Samsung yang di meja rak TV juga hilang berikut 20 bungkus rokok dagangan dan uang tunai sekitar Rp200 ribu yang di laci dan ketika korban bangun pagi, barang – barang sudah tidak ada,” terangnya.

Iptu M Ali Mansur berkata, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku IWS dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.**