LAMPUNG TENGAH, metro7.co.id – Polsek Trimurjo Lampung Tengah berhasil menangkap kembali seorang residivis yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Trimurjo, AKP Pancarudin mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Resedivis yang dimaksud adalah FTA (31), sebelumnya terlibat kasus narkoba pada 2015 silam. FTA ditangkap di rumahnya, Adirejo,Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

“Mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa residivis ini kumat lagi dan informasi tersebut ditindaklanjuti. Anggota langsung ke lokasi dan anggota melakukan pengerebekan serta penggeledahan di dalam rumah pelaku FTA,” papar AKP Pancarudin.

Diungkapkannya, saat digeledah, FTA sedang menyiapkan alat isap sabu. Dari situ, barang bukti berupa satu buah klip kecil warna putih berisi butiran kristal yang diduga sabu, dua buah pipet bening, satu buah botol plastik berisi air bening, dua buah korek api gas, sebuah kaca pirek serta sebuah HP Android diamankan polisi.

“Pelaku FTA berikut barang bukti dibawa ke Polsek Trimurjo untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut dengan laporan Polisi : LP / 321 -A / X / 2020 / Lpg / Res Lamteng / Sek Trim Tanggal 28 Oktober 2020,” kata Panca.

AKP Pancarudin menerangkan, pelaku FTA dijerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara,” Tegas AKP Pancarudin.*