LAMPUNGTIMUR, metro7.co.id – Para pegawai honorer kategori PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur masih harus bersabar mendapatkan gaji yang setara dengan aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Lampung Timur Muhammad Ridwan menjelaskan, berdasarkan surat keputusan Badan Kepegawaian Negara No.K26-30/P5908/IV/19.01 tanggal 1 April 2019.

Pegawai honorer di Lampung Timur yang dinyatakan lulus seleksi PPPK sebanyak 161 pegawai dan Satu pegawai di antaranya telah diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga tinggal 160 orang pegawai.

Dilanjutkannya, pemerintah pusat telah menerbitkan PP No.98/2020, untuk jadwal pengangkatan dan penerimaan gaji masih menunggu nomor induk pegawai (NIP) dari BKN, kemudian turunan dari Perpres No.98/2020 berupa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.***