LAMPUNG UTARA, metro7.co.id – Dengan iming-iming mendapat untung lebih besar, Hodiyah Wati (47) ibu rumah tangga dari Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Lampung Utara, akhirnya menjadi korban penipuan tetangganya sendiri.

Berkedok pinjaman melalui koperasi, APR (35) melancarkan niatnya meraup keuntungan dengan menipu.

Menurut Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono yang mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono membenarkan telah mengamankan seorang perempuan dalam perkara penipuan.

“Benar kami telah mengamankan seorang perempuan yang terlibat dalam perkara penipuan berkedok koperasi,” kata Kapolsek saat ditemui di ruang kerjanya pada Sabtu (17/10/2020).

Masih kata Kapolsek, kasus ini bermula dari pertemuan antara korban Hodiyah Wati (47) dengan terduga pelaku APR (35) ibu rumah tangga yang juga merupakan warga satu desa dengannya pada Kamis 20 Agustus 2020 lalu, sekira pukul 17.00 WIB di sebuah warung bakso Desa Ogan Lima.

Saat pertemuan itu, jelas Kapolsek, APR menyuruh korban untuk mencari nasabah lain dengan menawarkan pinjaman koperasi sebesar Rp 5 juta per nasabah, cukup dengan biaya administrasi sebesar Rp 78 ribu dan pinjaman dapat dicairkan pada 11 September 2020.

Merasa tergiur, korban pun mencari nasabah lain (dari golongan emak-emak). Alhasil didapat 175 orang. Kepada mereka ditarik uang admistrasi sebesar Rp 78 ribu tiap orang sesuai arahan.

Uang hasil tarikan terkumpul sebanyak Rp 13.650,000,-. Oleh korban lansung diserahkan kepada terduga pelaku.

Namun apa hendak dikata, sampai dengan tanggal yang dijanjikan, pelaku tak kunjung memberi. Hal ini membuat korban menjadi gerah dan langsung melaporkannya ke Polsek Abung Barat melalui
Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 227/ X/ 2020/Old Lpg/ Res Lamut/ Sektor Abung Barat Tanggal 8 Oktober 2020.

Berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, Jumat 16 Oktober 2020 pukul 11.00 WIB Tim Resmob Polsek Abung Barat langsung bergerak dan berhasil menangkap terduga pelaku di rumah kediamannya Desa Ogan Lima berikut barang bukti berupa selembar surat pernyataan terduga pelaku tanggal 7 Oktober 2020, dan 6 lembar kwitansi.

“Kini pelaku sudah kita bawa dan amankan di Mapolsek guna menjalani proses hukum. Terhadapnya dapat dijerat melanggar Pasal 372 dan atau pasal 378 KUH Pidana,” pungkas Kapolsek.