TANGGAMUS, metro7.co.id –  Edi (27) pelaku pencurian tabung gas elpiji tak berkutik ketika kediamannya didatangi polisi dari Polsek Pugung Tanggamus, Lampung. Edi merupakan pelaku pencurian tabung gas elpiji milik dua warga sekaligus, Mardiana (36) dan Agus (50), warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung.

Menurut Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, yang diwakili Kapolsek Pugung IPDA Okta Devi, tersangka ditangkap atas laporan para korban yang telah kehilangan empat tabung gas di hari yang sama.

“Berdasarkan dua laporan tersebut, kemudian diketahui tabung gas berada di tangan tersangka sehingga ia diamankan ke Polsek Pugung pada pukul 08.00 WIB,” ungkap AKBP Oni, Jumat (1/1/2021).

Diungkapkan AKBP Oni, tersangka merupakan pencuri kambuhan yang sering melakukan aksi pencurian di desanya sehingga masyarakat selama ini sangat diresahkan.

“Tersangka ini dikenal sangat meresahkan, sering mencuri buah pisang bahkan pernah disidang tipiring di Pengadilan Negeri Kota Agung,” ujarnya.

IPDA Okta Devi menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut dan rekannya berinisial PE yang turut serta melakukan pencurian masih dalam pengejaran.

“Terhadapnya dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.