Mulai Hari Ini Menuju Pulau Jawa Harus Menunjukkan Surat Negatif Covid-19
LAMPUNG, metro7.co.id – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Polri-TNI dan Instansi terkait, mulai 15 Mei 2021, akan melakukan pengetatan arus transportasi paska Idul Fitri 1442 H.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan naiknya angka konfirmasi positif covid-19 wilayah Sumatra pada libur lebaran tahun ini.
Pada masa pengetatan tersebut, setiap orang yang akan menuju ke Pulau Jawa, baik melalui jalan Tol Trans Sumatra/Non-Tol maupun melalui Pelabuhan Bakauheni, wajib menunjukan surat keterangan negatif covid-19 dan Surat Izin Perjalanan/SIKM yang sah, otentik, dan berlaku dalam 1×24 jam.
Apabila ditemukan orang yang terindikasi atau bergejala covid-19 akan dilakukan tes antigen, dan bila terkonfirmasi positif akan dilakukan prosedur kesehatan lanjutan.
Dalam Rapat Koordinasi bersama instansi terkait di Rupatama Polda Lampung, Jumat (14/5/2021), Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, ada kenaikan penyebaran covid-19 di Sumatra.
“Untuk Wilayah Sumatra, pandemi covidnya mengalami kenaikan. Untuk itu saya minta bantuan dari Satgas Covid terkait agar bisa membantu. Para Kapolres dan Dandim agar ditindaklanjuti dan dicek pos-pos wilayahnya. Ini adalah Operasi Kemanusiaan,” tegasnya.[]
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, M. Kes menyatakan jajarannya siap mendukung kegiatan pengetatan arus transportasi paska hari raya lebaran tahun 2021
” Dinas Kesehatan Provinsi Lampung juga telah menyiapkan fasilitas kesehatan dan rumah sakit-rumah sakit rujukan ” kata dia.[]