LAMPUNGSELATAN, metro7.co.id – Pabrik pengolahan sabut kelapa di Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung diduga tidak memiliki izin operasi.

Terkait hal itu, Suyatno, selaku koordinator pabrik sabut kelapa tersebut saat di konfirmasi oleh wartawan Media ini, dikediamannya, Jumat (8/1/2021), dirinya mengakui pabrik tersebut memang belum memiliki izin.

“Memang betul bang, pabrik sabut kelapa ini belum memiliki surat izin usaha. Akan tetapi, dulu kami pernah punya surat izin usaha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa terdahulu, sebelum Kepala Desa dijabat oleh Ifan Mislan sekarang ini,” ungkapnya.

Hal Senada diungkapkan Mursalin, security pabrik sabut kelapa tersebut yang juga membenarkan bahwa pabrik mereka memang belum berizin.

“Memang benar pabrik sabut Kelapa ini belum punya Surat Izin Usaha (SIU), tapi besok pihak managemen akan mengurus surat-suratnya” ucapnya.

Mursalin menambahkan, ada sepuluh orang yang bekerja di pabrik sabut kelapa tersebut dengan upah rata- rata yang didapat pekerja adalah RP 40 ribu per hari.

“Pekerja di pabrik ini sebanyak 10 orang dan rata-rata mereka berpenghasilan Rp 40 ribu per hari dengan waktu jam kerja dari pukul 08:00 hingga pukul 16:00 WIB. Jika mau diberitakan silahkan bang,” tutupnya.