PESAWARAN, metro7.co.id – Dua pria warga Beringin Jaya Kemiling, Bandar Lampung ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap di Dusun Srimulyo Negeri Sakti, Selasa (6/10/2020).

Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, kedua pria tersebut ditangkap berdasarkan pengembangan dan laporan dari masyarakat.

“Berhasil kita amankan dua orang masing-masing atas nama AW(40) dan PA(39). Keduanya merupakan warga Kemiling Bandar Lampung,” ujarnya.

“Untuk lokasi penangkapan yaitu dusun Srimulyo Negeri sakti, dengan barang bukti 10,25 gram narkoba jenis sabu,” ungkap Kapolres.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***