PESAWARAN, metro7.co.id – Personel gabungan, Polres Pesawaran bersama personel TNI Koramil Gedung Tataan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Kabupaten Pesawaran, kembali menggelar ops yustisi penanganan covid-19, di Jalan Ahmad Yani, Gedung Tataan, Sabtu (19/09/2020).

Diawali dengan apel terlebih dahulu tim gabungan ops yustisi kemudian melakukan penertiban dan penjelasan kepada masyarakat di sepanjang jalan Ahmad Yani dan pusat perbelanjaan, tentang penggunaan masker dan imbauan agar selalu menerapkan protokol kesehatan.

Kasat Sabhara Polres Pesawaran, AKP Elvis Yani, mengatakan kegiatan Ops Yustisi Covid-19 merupakan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan prokes pandemi covid-19.

“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan prokes covid-19, salah satunya menerapakan 3M, Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan Menjaga Jarak,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada kegiatan tersebut ditemukan 22 orang pelanggar yang kemudian diberikan sangsi pendisiplinan berupa push up dan menyanyikan lagu Indonesia raya

“Dalam kegiatan Ops Yustisi Covid-19 didapati masyarakat yang masih melanggar tidak menggunakan masker, dan telah diberikan sanksi sebanyak 22 orang, berupa tindakan fisik, berupa Push up dan Menyanyikan lagu Indonesia raya,” pungkasnya.***