LAMPUNG TENGAH, metro7.co.id – Budi Prayitno (53) warga Kampung Terbanggi Mulya, Kecamatan Bandara Mataram, Lampung Tengah, secara resmi mengajukan gugatan perdata ke pengadilan Negeri Gunung Sugih Lampung tengah tehadap PT Bank Mayapada TBK. Gugatan tersebut dilayangkan pasca pihak Bank Mayapada menyatakan rumah beserta tanah miliknya akan disita.

Ditemui di kediamannya, Jumat (9/7/2021), Budi menceritakan, permasalahan yang dialaminya berawal pada tahun 2016 ketika dirinya meminjam uang sebesar Rp 200 juta untuk modal usaha di Bank Mayapada cabang Bandar Jaya, dengan tempo dua tahun.

Namun, setelah dua bulan mencicil, usaha yang digelutinya mengalami kesulitan keuangan, sehingga terjadilah penunggakan.

Merasa bertanggung jawab atas pinjaman tersebut, Budi kemudian menawarkan sejumlah opsi, mulai dari jaminan tanah, hingga pembayaran langsung dengan keringanan, namun pihak bank menolak dan tetap melakukan penyitaan.

“Saya nyicil dua bulan, tapi usaha saya mengalami kesulitan keuangan karena adanya musibah. Kemudian saya tawarkan kepada pihak bank jaminan tanah 1 hektar tapi ditolak. Lalu saya tawarkan uang Rp 140 juta dan sisanya Rp 80 juta minta tempo enam bulan tapi masih saja ditolak,” jelas Budi.

Di tempat yang sama, Drs Oktrivian SH selaku kuasa hukum Budi, menjelaskan, kliennya secara resmi mengajukan gugatan ke PN Gunung Sugih setelah tidak menemukan kesepakatan dengan pihak bank Mayapada.

“Klien kami Budi Prayitno telah melakukan gugatan di Pengadilan Gunung Sugih dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2021/PN Gunung Sugih,” kata Oktrivian.

Oktrivian menambahkan, PT Bank Mayapada diduga telah melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang perlindungan konsumen.

“Apa yang dilakukan pihak Bank Mayapada kuat dugaan cacat hukum karena melanggar pasal 18 ayat 1 UU perlindungan dan penetapan nilai aset klien kami melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) itu tidak sesuai dengan yang sebenarnya,” pungkasnya.[]