PESAWARAN, metro7.co.id – Pelaku pembegalan motor milik Tubar (45) warga Desa Pejambon, Negeri Katon diringkus Tekab 308 Polsek Gedong Tataan pada Kamis (3/12/2020) di jalan Desa Pejambon, Negeri Katon.

RA (22) asal Sukadana, Lampung Timur ditangkap Tekab 308 Polsek Gedong Tataan setelah tertangkap warga melakukan aksi pembegalan di jalan Desa Pejambon.

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, pelaku ada dua orang menghadang motor milik korban lalu memaksa korban untuk ikut dengan para pelaku. Kemudian setelah jauh, korban disuruh turun, lalu pelaku membawa kabur motornya.

“Setelah motornya dibawa pelaku, korban lalu berteriak meminta tolong kepada warga dan salah satu pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, Saat ini tersangka dirawat di RS Bhayangkara Polda Lampung. Sedangkan barang bukti diamankan di Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut.