PESAWARAN, metro7.co.id – Manda Alias Mantili (43) pria gemulai asal Pringsewu Lampung ditangkap TEKAB 308 Polsek Gedong Tataan karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur dengan korban seorang bocah laki-laki.

Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran, mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari orang tua korbanyang tidak terima anaknya diajak berbuat asusila sejenis.

“Telah kita amankan satu laki laki RH (43) atas tindakan asusila tehadap anak di bawah umur sebagaimana ketentuan Pasal 76 huruf e UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ungkap Kompol Hapran, Senin (15/2/2021).

Diungkapkan, korban yang masih duduk di bangku SMP itu, diajak oleh pelaku untuk melakukan perbuatan mesum, dengan terlebih dahulu mengiming-imingi korban akan diberi uang.

“Pelaku ini pada Minggu (7/2/2021) mengajak korban jalan-jalan. Lalu, menumpang di rumah salah satu warga kemudian pelaku meminjam kamar dengan dalih ingin kerikan dan mengajak korban ke dalam kamar dan terjadilah perbuatan asusila tersebut,” jelasnya.

Menurut Kompol Hapran, pelaku juga merekam perbuatan tersebut dengan ponsel miliknya. Setelah melakukan aksi bejadnya, pelaku kemudian memberikan uang agar korban tidak melapor kepada siapa pun tentang apa yang sudah diperbuatnya.

“Adegan tersebut diabadikan oleh pelaku menggunakan kamera HP. Setelah selesai melaksanakan keinginannya pelaku memberikan uang sebesar Rp 20 ribu. Kemudian korban diantar pulang oleh pelaku,” ujarnya.

Kata Kompol Hapran lagi, tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dan Barang Bukti saat ini telah diamankan di Polsek Gedong Tataan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.