PESAWARAN, metro7.co.id – Dewi Wahyuni (54), janda paruh baya warga Desa Taman Sari, Gedong Tataan, Pesawaran, resmi melayangkan gugatan ke pengadilan Agama Gendong Tataan, terkait penetapan warisan atas kepemilikan tanah beserta rumah milik almarhum suaminya, Hendro Sulistyo.

Ditemui saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Gedong Tataan, Kamis (7/1/2021), Dewi mengatakan, pengajuan penetapan warisan atas tanah beserta rumah milik almarhum suaminya telah diterima oleh pihak pengadilan Gedong Tataan.

“Hari ini secara resmi saya mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Gedong Tataan dan alhamdulillah berkas-berkas saya sudah diterima oleh pengadilan,” jelasnya.

Dewi menuturkan, pengajuan gugatannya ke Pengadilan Agama untuk tanah dan rumah di dua tempat yang berbeda dengan sertifikat yang kini dikuasai keluarga almarhum suaminya.

“Saya ajukan gugatan atas dua rumah di Taman Sari Satu dan Taman Sari Dua dengan sertifikat atas nama almarhum suami sayaHendro Sulistyo yang sertifikatnya saat ini disimpan oleh adik ipar saya,” ujarnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, staf Pengadilan Agama Gedong Tataan, Annisa Ulfa Haryati mengatakan, setelah pengajuan, selanjutnya akan menunggu proses persidangan dalam kurun waktu satu bulan kedepan.

“Berkas pengajuan Gugatan dengan nomor Register 0031/G/2021/GDT tertanggal 7-1-2021 dan nomor Perkara 31/Pdt.G/2021/PA.Gdt,sudah kami terima, dan nanti dalam kurun waktu satu bulan kedepan penggugat (Dewi) akan kami hubungi via telpon ataupun secara langsung ” jelasnya.