PESAWARAN, metro7.co.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran berhasil menangkap satu pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu -sabu, Senin (2/8/2021), di jalan Desa Gedong Dalom, Way Lima.

 

“Tersangka yang ditangkap AF (26) warga Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran. Dengan barang bukti 0,16 gram narkoba jenis sabu,” ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Vero Ariya Radmantyo, Selasa (3/8/2021).

 

Tersangka ditangkap setelah polisi setelah ada informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering membawa sabu. Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Pesawaran untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.

 

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan  Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.[]