KPU Pesawaran Imbau Masyarakat Lapor Jika Belum Terdaftar
PESAWARAN, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pesawaran akan menggelar pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 19-28 September 2020. Kegiatan itu untuk memastikan Daftar Pemilih tidak ada masalah sebelum ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pada pemilihan Bupati & Wakil Bupati Pesawaran tahun 2020.
Divisi Data dan Informasi KPU Pesawaran, Doddy Afriyanto, menjelaskan DPS yang telah ditetapkan akan dipublikasikan sebelum menjadi DPT.
“DPS yang telah kami tetapkan akan dipublikasikan agar tidak ada masalah sebelum menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) kata Divisi Data dan Informasi KPU Pesawaran,” jelasnya, Jumat (18/09/2020).
Doddy menambahkan, uji publik daftar pemilih sementara (DPS) tersebut akan dilaksanakan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan melibatkan aparatur desa, seperti ketua Rt/Rw. Mereka diundang untuk menilai dan mencermati DPS, dan untuk warga yang telah meninggal dunia atau pindah agar segera melapor ke PPS dan PPK.
“Kalau menemukan ada nama warga yang sudah meninggal atau pindah domisili tapi masih masuk di DPS atau masih ada pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih, kami berharap agar masyarakat melapor ke KPU melalui PPS atau PPK setempat sekaligus memberikan data autentiknya (Fotocopy KTP el & KK) yang dilaporkan kepada panitia pemungutan suara (PPS) dan PPS harus segera memutakhirkan DPS,” pungkasnya.***