PESAWARAN, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran melakukan pemantauan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) guna melihat sejauh mana kegiatan perekaman KTP Elektronik.

Ditemui di kantor Disdukcapil Pesawaran pada Kamis (3/12/2020), Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Pesawaran, Doddy Afriyanto menjelaskan, percepatan perekaman KTP Elektronik yang dilakukan untuk melindungi hak konstitusional masyarakat agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 9 Desember 2020.

“Gerakan percepatan dukung rekam KTP El ini adalah salah satu bentuk sinergitas KPU dengan Dukcapil guna memaksimalkan hak konstitusional warga dalam menggunakan hak pilihnya di Pilkada 9 Desember 2020 mendatang,” jelasnya.

Selain Itu Dody juga menghimbau bagi warga yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Namun belum juga mempunyai KTP el maka Pemilih masih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS

“Bagi pemilih yang belum mempunyai KTP el segera datang ke Disdukcapil untuk melakukan perekaman KTP el,” ujarnya.