PESAWARAN, metro7.co.id – Dua pria asal Desa Kota Jawa Kecamatan Way Khilau Pesawaran ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran, Senin (19/10/2020).

Kedua pria tersebut masing masing MH(41) dan DL( 50) kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,14 gram.

Kapolres pesawaran AKBP Vero Ariya Radmantyo mengungkapkan kedua tersangka ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Kita menuju tempat tersebut dan mendapatkan dua orang pria yang sedang menggunakan narkoba,” ungkap Kapolres.

Ditambahkannya, kedua tersangka telah diamankan di Markas Polres Pesawaran untuk pengembangan lebih lanjut dengan barang bukti sabu seberat 0,12 gram berikut alat hisap.

“kedua tersangka akan kita kenakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.