BANDAR LAMPUNG, metro7.co.id – Nasabah Nusa Surya Ciptadana ( NSC ) Finance mengeluhkan besarnya denda tunggakan angsuran kendaraan bermotor yang mencapai Rp 8 juta.

Tidak hanya itu, mereka juga mengeluhkan perlakuan oknum petugas leasing yang dinilai arogan.

Ardi Putra Pratama (28) mengungkapkan, sepeda motor jenis matic miliknya sudah lunas terhitung sejak bulan April lalu. Namun saat dirinya mendatangi kantor NSC Finance di Jalan Teuku Umar no 7/8 Kedaton Bandar Lampung, ternyata tunggakannya yang harus dibayar sebesar Rp 8 juta.

“Motor saya lunasnya tanggal 26 Februari 2021. Terus saya ke kantor leasing-nya untuk minta BPKB dan membayar denda. Tapi sampai di sana dikasih tahu kalau dendanya Rp 8 juta. Ya saya nggak mau lah,” kata Ardi, Selasa (6/7/2021).

Wartawan pun bertandang ke NSC Finance. Koordinator Remedial Recovery NSC  Muhammad Subhan terkesan tidak suka.

“Saya nggak peduli kamu orang dari mana. Kamu orang siapa? Ada nggak surat kuasanya?” ucapnya kepada wartawan.

Subhan juga mengaku pihaknya melaporkan oknum debt colector yang diduga menyebabkan pembayaran nasabah menunggak itu.

“Itu sudah kami laporkan ke pihak berwajib dan sesuai sistem,” imbuhnya.

Ketua WN 88 Unit 13 Lampung Bustomi Marzuki mencoba menengahi persoalan tersebut. Dia berharap agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dan bisa saling memberi solusi.

“Kebetulan itu nasabah lapor ke kantor kami. Minta dibantu terkait persoalan dengan NSC Finance. Ya, jika nanti ada yang dirugikan, kami akan lapor ke pihak berwajib ataupun OJK,” tegasnya.[]