PESAWARAN, metro7.co.id – Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali menangkap pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu, kali ini dua tersangka berhasil ditangkap yakni SU (37)  dan HT (47), keduanya ditangkap ketika sedang melintas di Jalan Desa Negeri Saka, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Selasa (3/8/2021).

 

“Telah kita amankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yaitu HT (47) Oknum PNS dan SU (37) Seorang Honorer keduanya asal Kota Bandar Lampung dengan barang bukti sabu seberat 0,16 gram,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Rabu (4/8/2021).

 

Vero menambahkan kedua tersangka ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang kedua pria yang sering melintas membawa sabu.

 

“TKP Desa Negara Saka, Negeri katon,  Pesawaran. Bermula dari laporan masyarakat bahwa TKP sering dijadikan perlintasan kedua tersangka membawa narkoba  kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pengintaian selanjutnya saat kedua tersangka melintas dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” jelasnya.

 

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.[]