PESAWARAN, metro7.co.id – Medi (39) warga Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung, ditangkap anggota Polres Pesawaran karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Senin (28/6/2021).

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering memakai narkoba. Tersangka ditangkap di Desa Margodadi, Kecamatan Tegineneng.

“Ketika digeledah ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram,” ujarnya.

Medi dan barang bukti tersebut kini tengah menjalani proses penyidikan di Polres Pesawaran.

Masih menurut Vero, Medi akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.