GEDONGTATAAN, metro7.co.id – Satresnarkoba Polres Pesawaran, Lampung, berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba, Jumat (11/09/2020). Ketiganya dikerjakan hanya dalam waktu satu hari.

Tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu berada di dua tempat berbeda. Tersangka berjumlah enam orang.

“Tersangka berhasil kita amankan dari dua TKP dengan enam orang tersangka dan barang bukti sabu,” ujar Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo.

Ditambahkannya, tempat ditangkapnya keenam tersangka itu ialah di Desa Sukaraja, Gedong Tataan, dan Desa Purworejo, Negeri Katon.

AKBP Vero Aria Radmantyo, mengungkapkan, para tersangka, lima orang yang terdiri dari AN(24), FR(20), AR(24), MD(23), ZM(20), merupakan warga Desa Sukaraja, Gedong Tataan, dan AS(20) warga Desa Kagungan Ratu, Negeri Katon.

“Keenam tersangka sudah kita amankan dengan barang bukti sabu 0,49 gram, 0,30 gram, dan dari tersangka MD berhasil kita amankan 1,37gr,” pungkasnya.***