PESAWARAN, metro7.co.id – Satresnarkoba Polres Pesawaran kembali berhasil menangkap seorang terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin(12/10/2020).

MA (24) warga Candimas Natar Lampung Selatan, ditangkap Satres narkoba polres pesawaran ketika hendak bertransaksi di Desa Pejambon Negeri Katon Pesawaran dengan barang bukti 0,50 gram sabu.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Ariya Radmantyo mengungkapkan, tersangka berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di dalam bra miliknya.

“Berhasil kita amankan satu tersangka jenis kelamin perempuan inisial MA usia 24 tahun warga Candimas Natar. Ketika digeledah oleh petugas ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram yang disembunyikan di dalam pakaian dalam tersangka,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres setempat guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.