PESAWARAN, metro7.co.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolirian Resor (Polres) Pesawaran, Lampung, kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (15/09/2020).

Iwan Prayogi (22), warga Desa Bernung Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya tempat yang sering dijadikan transaksi narkoba.

Bermula informasi dari masyarakat itu polisi langsung meluncur.

AKBP Vero Aria Radmantyo menambahkan, saat ditangkap pelaku menyembunyikan sabu di dalam kaos kaki nya.

“Pada saat melakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu di kaus kaki tersangka,” katanya.

Selanjutnya, terang AKBP Vero, tersangka dan barang bukti sabu seberat 0,47 gram dibawa ke Markas Polres Peswaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***