LAMPUNGTIMUR, metro7.co.id – Pjs Bupati Lampung Timur, Fredy menerima kunjungan kerja dari Ombudsman Lampung Timur di ruang kerjanya, Senin (5/10/2020).

Kunjungan kerja tersebut dalam rangka Percepatan Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Daerah Kabupaten Lampung Timur.

Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung Timur Nur Rakhman Yusuf menyampaikan, percepatan pemenuhan standar pelayanan publik menggunakan penilaian. Dalam hal ini, variabel dan indikatornya berbasis pada kewajiban pejabat pelayanan publik dalam memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai pasal 15 bab v undang-undang pelayanan publik.

“Per-variabel dilihat sisi ketampakan fisik pada penyelenggara layanan administratif baik tingkat pusat maupun di tingkat daerah, Standar pelayanan yang harus nampak secara fisik sedikitnya meliputi persyaratan layanan, tarif, mekanisme prosedur, jangka waktu penyelesaian, produk pelayanan, maklumat pelayanan, sarana pengukur kepuasan layanan, mekanisme pengaduan dan pelayanan, sarana dan prasarana fasilitas khusus bagi anggota masyarakat tertentu,” katanya.***