WAY KANAN, metro7.co.id – Upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan, guna memutus penyebaran Virus Corona di Bumi Ramik Ragom.

Pjs Bupati Way Kanan beserta Dandim 0427/WK dan Kapolres setempat, mengelar Operasi Yustisi Covid-19 di pasar Km 2 Kelurahan Blambangan Umpu, Jumat (9/10/2020).

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan.

Seperti menerapkan 4 M, yakni Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dengan sabun serta Menghindari kerumunan.

Tujuannya agar masyarakat dapat terhindari dari berbagai penyakit terutama untuk mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di Kabupaten Way Kanan.

Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar dengan tidak mengenakan masker, maka akan dikenakan sanksi sosial dengan mengucapkan Teks Pancasila.

Pemkab. Way Kanan pula membagikan masker gratis pada masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Selain, Pjs. Bupati Ir. Mulyadi Irsan, M.T dan Dandim 0427/WK Letkol. Inf. Anak Agung Gede Rama, CP,S.Sos.,M.Tr (Han), serta Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, S.H.,S.IK.,M.Si

Turut hadir pula, Sekdakab. Saipul, S.Sos.,M.IP serta kepala dan unsur Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Polsek dan Pimpinan Kecamatan Blambangan Umpu.

Kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman (AKB-M2PA) Bebas Covid-19.***