Polda Lampung akan Proses Pelaku Pembakaran Polsek Candipuro
BANDAR LAMPUNG, metro7.co.id – Kepolisian Daerah Lampung secara tegas akan terus melakukan penyelidikan terkait insiden pembakaran Mapolsek Candipuro Lampung Selatan.
Dalam keterangan nya Kapolda Lampung Irjen Polisi Hendro Sugiatno, mengatakan pihaknya akan menindak tegas pelaku begal yang meresahkan masyarakat namun dirinya menghimbau agar masyarakat juga menjaga situasi agar tidak terjadi aksi pengrusakan fasilitas milik kepolisian.
“Saya tegaskan untuk pelaku begal akan ditindak tegas, mari sama sama menjaga, jangan merusak fasilitas negara” jelasnya, Rabu (19/5/2021).
Terkait pengrusakan Mapolsek Candipuro Kapolda juga menyesalkan aksi anarkis tersebut yang dinilai merugikan masyarakat itu sendiri.
“Kejadian ini yg senang pelaku kejahatan dan yang rugi masyarakat karena fasilitas Polri dirusak maka pelayanan kepada masyarakat akan terhambat, saya minta agar provokator pengerusakan mapolsek ini menyerahkan diri dan Kapolres saya minta nomor handphone diberikan ke para kepala desa dan kepala dusun, tujuannya jika ada polisi yang bekerja tidak baik agar dilaporkan ke kapolres,” kata Hendro.
Terpisah Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa Polda Lampung akan melakukan penegakkan hukum kepada para pelaku yang telah melakukan pengrusakan terhadap fasilitas negara tersebut.
“Tentu kejadian tersebut sangat disesalkan, bagaimanapun perbuatan pengerusakan tersebut merupakan pelanggaran hukum,” jelas Pandra
Pandra menambahkan pasca pembakaran kantor Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan telah mengamankan delapan orang diduga pelaku.
“Secara bersama-sama melakukan pengrusakan, dan saat ini terhadap kedelapan diduga pelaku tersebut masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujarnya.