BANDAR LAMPUNG, metro7.co.id – Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkoba di halaman Mapolda setempat, Senin (10/5/2021).

Kegiatan pemusnahan BB narkoba tersebut dipimpin langsung Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno serta dihadiri perwakilan pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung.

Dalam keterangan persnya, Hendro mengungkapkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil dari penangkapan di Jati Agung Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung.

Hendro menjelaskan, barang bukti sabu merupakan hasil penangkapan tersangka MS (37) Warga Jati Agung Lampung Selatan dan ganja seberat 4 kilogram adalah hasil penangkapan dari dua tersangka yakni DI dan ES Di Bandar Lampung.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini yaitu sabu seberat 6.72 kilogram, ini merupakan hasil penangkapan dari tersangka MS (37) TKP Karang Anyar Jati Agung Lampung Selatan, dan untuk 4 kilogram ganja itu hasil penangkapan tersangka DI dan ES  di pinggir jalan Sultan Haji Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung,” jelasnya.

Hendro menambahkan, untuk anggota yang berhasil mengungkap peredaran narkoba akan diberikan penghargaan sebagai tanda prestasi.

“Iya akan kita berikan reward bagi anggota saya yang berhasil mengungkap kasus narkoba,” pungkasnya.[]