PRINGSEWU, metro7.co.id – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD ) Kabupaten Pringsewu menggelar rapat dengar pendapat dengan keluarga Nenek Satiah dan WN 88 Unit 13 Lampung terkait permasalahan tanah yang kini menjadi lahan pasar Jati Rejo,

rapat yang digelar dengan Prokes tersebut, berlangsung di Ruang Komisi 1 DPRD Pringsewu, Kamis (15/7/2021)

Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri Ketua Komisi 1 bersama anggota nya, Ketua WN 88 Unit 13 Lampung Bustomi Marzuki, nenek Satiah yang diwakili Sukarsih anak kandungnya.

Dalam penyampaian nya, Ketua komisi 1 DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan, mengatakan, terkait permasalahan tanah yang dilaporkan oleh WN 88 Unit 13 Lampung pihaknya akan melakukan segala upaya, supaya apa yang menjadi permasalahan yang dialami nenek Satiah bisa ada solusi

” kami berterima kasih karena telah dipercaya oleh masyarakat karena kepercayaan masyarakat itu sangat penting bagi kami, masalah yang dilaporkan WN 88 ke DPRD Pringsewu terkait ibu Sariah setelah ini kami akan rapat internal untuk menentukan langkah yang diambil, sebagai dasar rekomendasi kepada pemerintah terkait, dalam waktu dekat kami akan hubungi kembali baik ibu Sariah ataupun WN 88 lampung ” kata dia

Menurutnya, sertifikat tanah yang kini masuk dalam lahan pasar Jati Rejo harus ditelusuri sumber yang menjadi dasar penerbitannya karena apa yang disebutkan oleh kepala Pekon masih belum bisa dijadikan dasar yang kuat

” sertifikat itukan dasar penerbitan nya ada hibah tapi kepala Pekon Waringin Sari Timur belum bisa menjelaskan apa yang menjadi dasar adanya sertifikat tersebut sehingga masih akan kami telusuri lebih lanjut ” ujarnya

Ditempat yang sama Ketua WN 88 Unit 13 Lampung mengatakan sepenuhnya menyerahkan apa yang telah dilaporkan ke DPRD Pringsewu untuk memberikan kepastian status tanah milik Nenek Satiah

“, kami berharap dan menyerahkan sepenuhnya kepada komisi 1 DPRD Pringsewu untuk menyelesaikan persoalan yang dialami nenek Satiah ” ucapnya.