PRINGSEWU, metro7.co.id – Dinas kesehatan kabupaten Pringsewu melalui tim perizinan kesehatan, mengadakan penertiban dan pengawasan terhadap tukang gigi yang membuka praktik tanpa izin, Jumat (20/11/2020).

Kepala seksi (kasi) SDMK perizinan kabupaten Pringsewu Erwaty Komariyah.SKM. M.Kes mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pemkab setempat terkait marak nya tukang gigi yang tidak memiliki perizinan dari dinas kesehatan.

“Bagi tukang gigi yg menjalankan profesinya nya di wajibkan membuat ijin kepada dinas penanaman modal terpadu satu pintu (DPM-PTSP) kabupaten setempat sebelum berpraktik,” jelasnya.

Erawaty menambahkan, Dinas kesehatan Pringsewu juga menghimbau kepada para tukang gigi yang berpraktik di wilayah pringsewu untuk mengikuti standar peralatan dan kewenangan tukang gigi permenkes no 39 thn 2014.

“Peraturan permenkes no 39 tahun 2014 tukang gigi hanya diperbolehkan  memasang gigi tiruan lepasan yg terbuat dari bahan haccuring akrilic rebusan sebagian atau penuh  yg tidak menutupi akar gigi,” ungkapnya.

Selain itu Erawaty juga mengatakan kepada tukang gigi yang tidak mengikuti peraturan menteri kesehatan akan dikenakan sangsi yang tegas.

“Permenkes no 39 tahun 2014, bagi tukang gigi yang menjalankan praktik nya  yang tidak mempunyai izin akan  dikenakan sangsi hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu,masih menurut Erawaty, dari hasil penertiban tersebut didapati banyak tukang gigi ilegal dan tukang gigi keliling di pringsewu yang menggunakan alat tidak sesuai standar kesehatan gigi.

” Alat yg digunakan berupa tang motor  yg berkarat yang tidak menjamin ke sterilan nya, Seperti pemasangan kawat gigi dan viner gigi, banyak juga tukang gigi ilegal yang memasang papan nama dan mempromosikan diluar kewenangan tukang gigi ” pungkasnya.