LAMPUNGSELATAN, metro7.co.id – Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Tanjung Bintang melakukan visitasi di tempat praktek tukang gigi Asep Jamaludin dan Ace Muttaqin, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Rabu (27/1/2021).

Visitasi ini dilaksanakan terkait permohonan rekomendasi perpanjangan izin tukang gigi yang diminta Dinas Kesehatan Lampung Selatan.

Kegiatan visitasi ini dihadiri drg. Eveline C.A., Heny Setia Puspita, A.Md., K.G. dan sanitarian Diyan Permatasari, A.Md., KL.

drg. Evelin mengatakan dalam situasi pandemi Covid-19 yang kini kasusnya terus meningkat, tukang gigi wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) level dua, yakni tutup kepala, masker, face shield, sarung tangan, gown, dan sepatu boot.

“Semua tukang gigi wajib memakai APD level dua. Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tempat praktek tukang gigi,” kata Eveline.

Selain tukang gigi, ujar drg. Eveline, konsumen atau penerima jasa tukang gigi juga wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Kalau penilaian tentang peralatan profesi tukang gigi sudah sesuai Permenkes Nomor 39 Tahun 2014,” ujar drg. Eveline.

Selanjutnya drg. Eveline juga menjelaskan ruang kerja tukang gigi harus tertata rapi. Dia berharap dengan adanya visitasi dari Puskesmas, tukang gigi menjadi lebih memahami kewenangannya.

“Dengan adanya visitasi ini, semoga tukang gigi jadi lebih paham wewenangnya. Apa saja yang boleh dikerjakan dan apa saja tidak boleh dikerjakan, sehingga semua tertib dan bisa meminimalisasi terjadinya pelanggaran,” kata drg. Eveline.

Sementara itu, Ketua Komisi Disiplin (Komdis) DPW Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Provinsi Lampung Elnofa Hariyadi menegaskan siap bekerja sama dan bersinergi dengan pemerintah melalui dinas terkait.

“STGI Provinsi Lampung siap bekerja sama dengan dinas dan lembaga terkait dan bersama-sama menertibkan serta mengawasi izin dan legalitas para tukang gigi dengan menyosialisasikan Permenkes No.39 Tahun 2014,” tegas Elnofa.