METRO, metro7.co.id – Selam tiga bulan lamanya, kendaran dinas (Dinas) Kepala Kantor Kementerian Agama, Kabupaten Lampung Utara parkir di garasi rumah alias belum dikembalikan.

Tercatat sejak Mantan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Utara, Qomaru Zaman yang telah purna tugas terhitung mulai tanggal 1 Maret 2020 hingga saat ini belum mengembalikan mobil yang berstatus sebagai kendaraan dinas guna pakai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara.

“Kendaraan dinas yang gunakan beliau memang belum dikembalikan.Surat pensiun beliau tertanggal 1 Maret 2020, tapi baru bulan ini suratnya kami terima,” ujar Plt Kepala Kantor Kemenag Lampura, Hi. Erwinto, Jum’at (26/06/2020).

Lebih lanjut, Erwinto menjelaskan bahwa telah diadakan acara seremonial pelepasan purnatugas internal Kemenag Lampura yang diselenggarakan secara sederhana dengan protokoler kesehatan pada hari Rabu 24 Juni 2020 bertempat di Kantor Kemenag Lampung Utara.

“Memang kita mengadakan acara perpisahan beberapa hari yang lalu, tapi beliau tidak dapat hadir,” jelasnya.

Randis yang digunakan oleh Qomaru Zaman yang saat ini merupakan salah satu bakal calon Wakil Walikota Metro membenarkan bahwa mobil tersebut belum dikembalikan ke Kantor Kemenag setempat.

“Mobil dengan status guna pakai dari Pemerintah Daerah Kabupaten Utara tersebut berjenis MPV Toyota Rush berwarna hitam dan belum memiliki status Hibah dari Pemerintah Daerah. Mobil tersebut sampai dengan saat ini belum kami terima dari Beliau,” imbuhnya.

Fasilitas inventaris merupakan penunjang kinerja dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk mendorong produktivitas dalam bekerja, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Swasta maupun Pegawai lainnya.

Salah satu alat inventaris tersebut adalah Kendaraan Dinas atau Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas (AADB) Operasional Jabatan Di Dalam Negeri, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 Tahun 2015 merupakan kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.

“Fasilitas jabatan melekat pada jabatan, jika sudah tidak menjabat lagi artinya fasilitas tersebut sewajarnya dikembalikan, karena itu milik negara,” jelasnya Hi. Erwinto.

Sementra itu, Qomaru Zaman menyampaikan bahwa mobil tipe MPV merk Toyota Rush bernomor polisi BE 1084 JZ memang masih berada di Kota Metro.

Randis tersebut belum sempat di kembalikan karena kepadatan aktifitas sebagai Calon Wakil Walikota Metro.

“Saya berharap agar Plt. Kepala Kemenag Lampura dapat mengambil radis ini, dan membawa berita acaranya,” ucapnya. ***