LAMPUNGSELATAN, metro7.co.id – Penyelundupan burung menggunakan bus antar provinsi kembali terungkap, Kali ini sebanyak 273 ekor burung asal Sumatera Selatan berhasil diamankan oleh Petugas gabungan yang terdiri dari Karantina Pertanian Lampung, Kepolisian Sektor Penengahan dan Petugas PJR di Bakauheni, Sabtu (24/04).

“Kejadian bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat berbagai jenis satwa burung diangkut menggunakan bus tujuan Pulau Jawa,” kata Jublyana, Dokter Hewan Karantina, Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni.

“Sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Gabungan berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai tersebut saat melintas dipintu keluar tol, dan saat dilakukan pemeriksaan ternyata benar ditemukan 7 keranjang dan 5 dus dalam bagasi mobil tersebut,” sambungnya

Burung yang ditemukan tersebut dari jenis ciblek 180 ekor, Kolibri 75 ekor, muncang 10 ekor, srigunting 5 ekor dan sepah raja 3 ekor dengan total sejumlah 273 ekor.

Berdasarkan investigasi bahwa ratusan ekor burung tersebut berasal dari Simpang Meranjat dan Kayu Agung yang hendak dibawa menuju Bandung, Jawa Barat.

“Selain tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan dari daerah asal yaitu Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan Surat Angkut Satwa Dalam Negeri (SATDN) dari BKSDA, komoditas tersebut juga tidak dilaporkan ke Pejabat Karantina di tempat pengeluaran,” jelasnya

Sementara itu Kepala Karantina Pertanian Lampung, Muh.Jumadh mengatakan, perbuatan pelaku tersebut berpotensi melanggar UU No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan pada pasal 88 huruf (a) dan (c) dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.

“Kasus ini sedang dilakukan penyelidikan untuk proses lebih lanjut, sedangkan untuk satwa tersebut akan segera diserahterimakan ke BKSDA untuk pelepasliaran ke habitat asal,” tegasnya.